BLM (tidak) Ada Kerja ?



Apa yang akan Anda jawab, jika ada orang yang menanyakan kepada Anda tentang Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UR? Mungkin Anda menjawab, BLM FH UR adalah lembaga mahasiswa tertinggi sebagai perwakilan dari seluruh mahasiswa, yang bertugas mengawasi  kinerja dan pengelolaan keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa dan LSO serta elemen mahasiswa lainnya. Namun, mungkin ada juga beberapa dari Anda yang akan menjawab bahwa BLM FH UR adalah elemen mahasiswa yang tidak ada kerjanya.
Semaraknya kegiatan-kegiatan kampus, seperti kegiatan seni, olahraga, pengembangan kemampuan, dan lain sebagainya yang ditaja oleh BEM dan LSO dilingkungan FH UR. Seolah tak terdengar gaung peran dari BLM FH UR sebagai penyusun regulasi kampus. Bahkan, peran dari BLM FH UR hanya dicap mencari kesalahan-kesalahan dari BEM dan LSO FH UR. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang tidak benar, karena BLM berperan mencari solusi dari setiap permasalahan organisasi kemahasiswaan bukan kesalahan.
Kehadiran Badan Legislatif Mahasiswa memang seharusnya menjadi senjata bagi penggiat kampus untuk melahirkan tatanan kegiatan mahasiswa yang terarah dan berorientasi pada demokrasi seutuhnya. Bercermin dari sistem pemerintahan negeri ini, dengan trias politica yang dianut, hendaknya kampus dapat mengadopsi dan memodifikasi sistem tiga lembaga negara, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Diyakini atau tidak, memang hal tersebutlah yang kerap terjadi di suatu kampus. Wajah legislatif terpinggirkan karena kerap dituduh tak memiliki orientasi kerja yang jelas dan nyata. Kreativitas mahasiswa memang benar-benar dapat ditunjukkan lewat kegiatan dari badan eksekutif mahasiswa. Tugas badan legislatif yang secara umum mengawasi kinerja badan eksekutif, masih dianggap terlalu lemah. Selayaknya kesetaraan badan eksekutif dan legislatif mahasiswa diwujudkan, sehingga keseimbangan kampus dapat direalisasikan dan menunjang sistem kemahasiswaan yang baik dan menjadi titik perubahan kedepannya.

Jika demikian, lantas apa sebenarnya peran BLM dalam dinamika kampus? BLM memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dalam ranah mahasiswa. Fungsi legislasi dijalankan dengan membentuk regulasi yang mengikat lembaga mahasiswa baik BEM maupun LSO dilingkungan FH UR. Selain itu, BLM juga memiliki fungsi pengawasan yang dilakukan dengan pembentukan komisi-komisi dalam tubuh BLM guna mengawasi kinerja dinas-dinas di BEM FH UR. Tak kalah pentingnya adalah fungsi anggaran, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh alat kelengkapan BLM yang bersifat tetap, yang dibentuk oleh BLM.
Semua fungsi tersebut dapat bekerja dengan baik dan efektif bila didukung oleh informasi-informasi yang berasal dari mahasiswa. Artinya untuk mendapatkan informasi tersebut, menjadi sebuah keharusan bagi anggota BLM untuk sering bertukar pikiran dengan mahasiswa konstituennya, mengenai dinamika kampus. Bertanya tentang apa yang diinginkan oleh mahasiswa, mendengar apa yang diharapkan mahasiswa, “membaca” isu yang mencuat di lapangan, mengumpulkan segala bentuk aspirasi yang dicurahkan konstituennya, yang sebenarnya adalah rekannya sendiri sesama mahasiswa. Terdengar sangat mudah ya? Dalam kenyataannya hal ini sangat susah dilakukan. Namun saya yakin, meski susah, Insya Allah bisa dilakukan!
Sangat penting bagi anggota BLM memiliki kemampuan mendengar sebaik kemampuan berbicara. Kemampuan mendengar inilah yang menjadi senjata pamungkas bagi suksesnya BLM menjalankan peran dalam dinamisasi kehidupan kampus.  Dengan kemampuan ini, aspirasi mahasiswa terserap dan kemudian dapat ditindaklanjuti melalui alat apa saja, bisa melalui rapat, regulasi, teguran kepada BEM atau Lembaga Semi Otonom (LSO) di lingkungan FH UR, atau bahkan perbaikan diri sendiri.
Selain itu, tindakan nyata merupakan sebuah keniscayaan. Jika hanya mendengar dengan benar-benar mendengar, tanpa adanya tindakan solutif, maka efektivitas kinerja BLM akan diragukan dan mahasiswa tidak lagi percaya pada para wakilnya di BLM, karena merasa tidak ada respon sesuai harapan. Namun perlu digarisbawahi pula bahwa tidak semua aspirasi butuh tindakan nyata. Diperlukan proses lainnya untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Oleh karena itu dibutuhkan orang-orang yang multitalent untuk menduduki amanah jabatan sebagai anggota BLM, yang mampu mendengar, mencerna informasi, dan menghasilkan keputusan yang tepat. Tugas yang sangat berat bagi sebuah elemen mahasiswa tertinggi di kampus. Sesuai dengan nature-nya, semakin tinggi kedudukan, semakin besar dan berat tanggungjawab yang dipikulnya. 
Tak lepas dari usaha mandiri BLM untuk memperbaiki dinamika kehidupan kampus, adalah dukungan penuh dari segenap mahasiswa FH UR yang BLM butuhkan. Jika sedemikian keras usaha yang BLM telah lakukan, namun kurang mendapatkan dukungan dari mahasiswa, maka usaha BLM ini bagaikan bertepuk sebelah tangan. Tidak akan menghasilkan apa-apa. Oleh karena itu, saya mengajak kepada kita semua, seluruh elemen mahasiswa, bersama kita membangun kehidupan kemahasiswaan kampus FH UR yang lebih baik! (trk)
HIDUP MAHASISWA !! HIDUP RAKYAT !!
Salam Legislator Muda !







0 komentar:

Hukum itu....

"...hukum yang asal keras bisa saja cuma jadi batu. Hukum yang asal

rumit bisa saja cuma jadi kartu. Batu untuk merepresi. Kartu

memperlicin transaksi."

(Rival G. Ahmad di Legislasi sebagai Kerja Kebudayaan)

Total Tayangan Halaman

BLM FH UR 2013/2014. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 BADAN LEGISLATIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAUTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.