Kunjungan FKIP UR

Hari ini (Sabtu, 23-10-2013) blm fh ur kedatangan tamu dari BLM FKIP UR. Kunjungan ini merupakan program kerja dari komisi IV BLM FKIP UR yang membidangi hubungan masyarakat. kunjungan yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Kegiatan ini diisi dengan saling sharing mengenai eksistensi BLM di dunia kemahasiswaan yang perannya tidak terlihat, tetapi membawa pengaruh besar pada harmonisasi kegiatan mahasiswa. Dari diskusi itu didapatkan berbagai perbedaan hierarki antara BLM FH UR dengan BLM FKIP UR, namun perbedaan itu bukanlah halangan untuk membangun kampus yang lebih baik. Antara kedua lembaga saling belajar, bertukar ilmu guna menjadi lembaga legislatif yang berdayaguna. Disini tampak antusias dari anggota BLM yang saling bertanya dan belajar.

Kunjungan ini ditutup dengan saling bertukar cenderamata dan foto bersama. semoga hubungan ini tetap terjalin erat, tidak hanya sampai disini :')

Thanks buat ketua umum fkip ur, M. Yusuf dkk, semoga kami bisa berkunjung juga ke fkip ur:')

Posted by
Unknown

More

Workshop Legal Drafting

Workshop legal drafting by BLM FH UR, Jum'at 29 November 2013 @Gedung PKM UR Gobah. Ngakunya anak hukum? wajib ikutan !! :) acara ini bakalan diisi oleh DPRD Provinsi Riau + Dosen FH UR yang emang berpengalaman dibidangnya. disini akan di kuas tuntas ilmu legislasi. So, Grab fast it guys !!


Posted by
Unknown

More

Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independent

KEPUTUSAN KETUA UMUM
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
NOMOR : 006/KEP/BLM FH-UR/XI/2013
Tentang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBENTUKAN TIM INDEPENDENT
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU

Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT, Badan Legislatif Mahasiswa  Fakultas Hukum Universitas Riau, setelah:
Menimbang             :
1. Bahwa organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga tempat  mahasiswa berkumpul dan berkreatifitas membutuhkan manajemen  yang rapi, diharapkan mampu menciptakan stabilitas dan sukses  dalam menjalankan fungsi serta perannya.
2.   Bahwa demi mewadahi bakat dan kreativitas mahasiswa Fakultas  Hukum Universitas Riau dibuat aturan tentang Standar Operasional  Prosedur Pembentukan Tim Independent Fakultas Hukum   Universitas Riau.
Mengingat               :
1.   Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem             
      Pendidikan Nasional
2.    PP No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi   Kemahasiswaan.
4. Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau Pasal 19 poin 3 huruf e.
Memperhatikan       :
Pendapat, saran dan kritik anggota Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Riau.

Dengan Persetujuan
Badan Legislatif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Riau


MEMUTUSKAN :


Menetapkan            :

STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE TENTANG PEMBENTUKAN TIM INDEPENDENT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1)      BLM FH UR adalah Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau
2)      BEM FH UR adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
3)      SOP adalah Standar Operasional Prosedur dalam Pembentukan Tim Independen oleh BEM FH UR.
4)      Tim Independen adalah  tim yang dibentuk oleh BEM FH UR yang bersifat non dinas dan dibawah koordinasi BEM FH UR yang berfungsi sebagai pendukung kinerja BEM FH UR dalam melaksanakan tugasnya.
5)      Non dinas adalah suatu bidang kerja yang setingkat dengan dinas dan diluar struktural kelembagaan BEM FH UR.
6)       Tim Independen dibentuk berdasarkan rekomendasi secara tertulis oleh Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
7)      Laporan Kegiatan adalah penyampaian pemberitahuan secara tertulis setiap agenda program kerja dengan disertai Proposal Kegiatan yang dibuat oleh Tim Independen yang disampaikan sebelum dilaksanakannya kegiatan.
8)      Rapat Koordinasi Kegiatan adalah rapat yang diadakan oleh BEM FH UR dengan Tim Independen, untuk membahas dan membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai persoalan apabila dianggap perlu sebelum dilaksanakannya kegiatan Program Kerja.
9)      Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan adalah laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Tim Independen yang disampaikan setelah berakhirnya setiap agenda program kerja yang dilaksanakan.
BAB II
TUJUAN TIM INDEPENDEN
Pasal 2
1)      Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kreasi mahasiswa.
2)      Membantu kinerja BEM FH UR dalam menampung aspirasi mahasiswa dalam bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan Mahasiswa.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban Gubernur Mahasiswa
1)      Tugas dan Kewajiban Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau antara lain:
a.       Membentuk, dan Membubarkan Tim Independen;
b.      Menerima dan menolak usulan pengajuan Tim Independen oleh Mahasiswa;
c.       Menunjuk 2 (dua) orang penanggungjawab pembentukkan Tim Independen dengan surat perintah;
d.   Melantik Tim Independen dengan pemberitahuan kepada BLM FH UR dan Penasihat Kelembagaan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Riau;
e.       Menerima dan atau meminta laporan pertanggungjawaban Tim Independen;
f.        Memberikan rekomendasi program kerja tambahan kepada Tim Independen.
2)      Dalam hal mekanisme pembubaran berdasarkan ayat (1) huruf a diatas diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BEM FH UR yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 4
Tugas dan Kewajiban BEM FH UR
1)      Dalam menjalankan tugasnya BEM FH UR harus melakukan rapat koordinasi dengan BLM FH UR dalam pembentukan Tim Independen, terkait hal:
a.       Bidang kerja Tim Independen;
b.      Anggota Pengurus Tim Independen;
2)      BEM FH UR berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Tim Independen  kepada BLM FH UR.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Tim Independen
1)      Tugas dan kewajiban Tim Independen adalah :
a.       Membuat, dan Melaksanakan Program Kerja yang telah disusun;
b.      Melaksanakan Rekomendasi Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau  yang tidak bertentangan dengan Peraturan ini; 
c.       Menyampaikan laporan kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada BEM FHUR yang kemudian disampaikan kepada BLM FH UR;
d.      Dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya harus memperhatikan Pedoman Laporan Keuangan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau;
e.       Dalam hal jangka waktu penyampaiaan laporan kegiatan dan laporan pertanggung jawabannya harus memperhatikan Pedoman Laporan Kegiatan kelembagaan Fakultas Hukum Universitas Riau.
2)      Pimpinan Tim Independen yang selanjutnya disebut Ketua Tim dipilih dari dan oleh anggota pengurus Tim Independen.
3)      Ketua Tim berhak dan berkewajiban melakukan reshuffle terhadap anggota pengurus Tim Independen apabila dianggap perlu.

BAB IV
TUGAS PENANGGUNGJAWAB
Pasal 6
Tugas Penanggungjawab Pembentukan Tim Independen adalah:
a.       Membuat struktur kepengurusan Tim Independen;
b.    Setelah struktur kepengurusan Tim Independen terbentuk, penanggungjawab melaporkan kepada BEM FH UR untuk dievaluasi.
c.   Masa tugas penanggungjawab pembentukan Tim Independen berakhir setelah dilantiknya Tim Independen.
BAB V
KEDUDUKAN TIM INDEPENDEN
Pasal 7
1)      Tim Independen yang dibentuk berada dibawah naungan BEM FH UR.
2) Kedudukan Tim Independen setingkat dengan Dinas-dinas lainnya yang berada dalam struktur kepengurusan BEM FH UR.
BAB VI
SUMBER DANA TIM INDEPENDEN
Pasal 8
Sumber dana Tim Independen berasal dari:
a.       Dana Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas;
b.      Dana BEM FH UR yang telah ditetapkan oleh Fakultas;
c.       Bantuan pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
LARANGAN TIM INDEPENDEN
Pasal 9
Tim Independen dilarang melakukan:
a.       Perbuatan yang bertentangan dengan PUOK FH UR;
b.      Perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang bersifat umum;
c.       Perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMBERIAN SANKSI
Pasal 10
Pemberian sanksi dapat diberikan apabila :
a.       Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf a diberikan oleh BLM FH UR;
b.      Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf b diberikan oleh BEM FH UR;
c.       Pelanggaran terhadap  pasal 9 huruf c diberikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
BAB IX
JANGKA WAKTU
Pasal 11
Jangka waktu Masa jabatan kepengurusan Tim Independen disesuaikan dengan kepengurusan BEM FH UR yang menaunginya.
BAB X
FORCE MAJEURE
Pasal 12
Dalam keadaan darurat Gubernur Mahasiswa berkewajiban untuk mengambil kebijakan dalam hal menyelamatkan eksistensi keberadaan Tim Independen dengan pertimbangan BLM FH UR.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Mekanisme Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independen dapat ditinjau ulang atas dasar usulan Pengurus BLM FH UR.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
1. Hal- hal yang belum diatur didalam Standar Operasional Prosedur ini akan diatur kemudian dalam peraturan sendiri yang tidak bertentangan dengan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau ini oleh Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya SOP Pembentukan Tim Independent.

Ditetapkan di   :  Pekanbaru
Pada tanggal    :  9 November  2013
Pukul               :          18.05     WIB

BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS RIAU
KETUA UMUM


                                                                                 SAMARIADI
    

NIM.1009134674

Posted by
Unknown

More

BUTIR REKOMENDASI SIDANG PLENO I BLM FH UR

NOTULENSI SIDANG PLENO I

Hari/Tanggal               : Sabtu, 19 Oktober 2013
Waktu                        : 13.30 WIB - selesai
Tempat                       : Ruang N2 Fakultas Hukum Universitas Riau
Pimpinan Sidang I       : Aditya Darwin P
Pimpinan Sidang II      : Yogi Setiadi
Pimpinan Sidang III     : Arwi Aqif
Uraian                         :

Butir-butir rekomendasi pada Sidang Pleno I Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau :
1.            Untuk segera membuat dan mengesahkan tim independen BEM FH UR.
2.            Untuk mereshuffle kepengurusan sesuai dengan kebutuhan dari BEM FH UR’
3.            Untuk melanjutkan butir-butir rekomendasi dari Paripurna yang belum terlaksana.
4.            Membuat kegiatan yg lebih ekonomis dan memiliki output yang jelas.
5.            Melaksanakan koordinasi dengan BLM FH UR apabila ada kegiatan yang bersifat pungutan terhadap mahasiswa.

PIMPINAN SIDANG PLENO I

 BADAN LEGISLATIF MAHASISWA

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU






PIMPINAN SIDANG I
ADITYA DARWIN P



PIMPINAN SIDANG II
YOGI SETIADI



PIMPINAN SIDANG III

ARWI AQIF

Posted by
Unknown

More

BLM (tidak) Ada Kerja ?



Apa yang akan Anda jawab, jika ada orang yang menanyakan kepada Anda tentang Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UR? Mungkin Anda menjawab, BLM FH UR adalah lembaga mahasiswa tertinggi sebagai perwakilan dari seluruh mahasiswa, yang bertugas mengawasi  kinerja dan pengelolaan keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa dan LSO serta elemen mahasiswa lainnya. Namun, mungkin ada juga beberapa dari Anda yang akan menjawab bahwa BLM FH UR adalah elemen mahasiswa yang tidak ada kerjanya.
Semaraknya kegiatan-kegiatan kampus, seperti kegiatan seni, olahraga, pengembangan kemampuan, dan lain sebagainya yang ditaja oleh BEM dan LSO dilingkungan FH UR. Seolah tak terdengar gaung peran dari BLM FH UR sebagai penyusun regulasi kampus. Bahkan, peran dari BLM FH UR hanya dicap mencari kesalahan-kesalahan dari BEM dan LSO FH UR. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang tidak benar, karena BLM berperan mencari solusi dari setiap permasalahan organisasi kemahasiswaan bukan kesalahan.
Kehadiran Badan Legislatif Mahasiswa memang seharusnya menjadi senjata bagi penggiat kampus untuk melahirkan tatanan kegiatan mahasiswa yang terarah dan berorientasi pada demokrasi seutuhnya. Bercermin dari sistem pemerintahan negeri ini, dengan trias politica yang dianut, hendaknya kampus dapat mengadopsi dan memodifikasi sistem tiga lembaga negara, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Diyakini atau tidak, memang hal tersebutlah yang kerap terjadi di suatu kampus. Wajah legislatif terpinggirkan karena kerap dituduh tak memiliki orientasi kerja yang jelas dan nyata. Kreativitas mahasiswa memang benar-benar dapat ditunjukkan lewat kegiatan dari badan eksekutif mahasiswa. Tugas badan legislatif yang secara umum mengawasi kinerja badan eksekutif, masih dianggap terlalu lemah. Selayaknya kesetaraan badan eksekutif dan legislatif mahasiswa diwujudkan, sehingga keseimbangan kampus dapat direalisasikan dan menunjang sistem kemahasiswaan yang baik dan menjadi titik perubahan kedepannya.

Jika demikian, lantas apa sebenarnya peran BLM dalam dinamika kampus? BLM memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dalam ranah mahasiswa. Fungsi legislasi dijalankan dengan membentuk regulasi yang mengikat lembaga mahasiswa baik BEM maupun LSO dilingkungan FH UR. Selain itu, BLM juga memiliki fungsi pengawasan yang dilakukan dengan pembentukan komisi-komisi dalam tubuh BLM guna mengawasi kinerja dinas-dinas di BEM FH UR. Tak kalah pentingnya adalah fungsi anggaran, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh alat kelengkapan BLM yang bersifat tetap, yang dibentuk oleh BLM.
Semua fungsi tersebut dapat bekerja dengan baik dan efektif bila didukung oleh informasi-informasi yang berasal dari mahasiswa. Artinya untuk mendapatkan informasi tersebut, menjadi sebuah keharusan bagi anggota BLM untuk sering bertukar pikiran dengan mahasiswa konstituennya, mengenai dinamika kampus. Bertanya tentang apa yang diinginkan oleh mahasiswa, mendengar apa yang diharapkan mahasiswa, “membaca” isu yang mencuat di lapangan, mengumpulkan segala bentuk aspirasi yang dicurahkan konstituennya, yang sebenarnya adalah rekannya sendiri sesama mahasiswa. Terdengar sangat mudah ya? Dalam kenyataannya hal ini sangat susah dilakukan. Namun saya yakin, meski susah, Insya Allah bisa dilakukan!
Sangat penting bagi anggota BLM memiliki kemampuan mendengar sebaik kemampuan berbicara. Kemampuan mendengar inilah yang menjadi senjata pamungkas bagi suksesnya BLM menjalankan peran dalam dinamisasi kehidupan kampus.  Dengan kemampuan ini, aspirasi mahasiswa terserap dan kemudian dapat ditindaklanjuti melalui alat apa saja, bisa melalui rapat, regulasi, teguran kepada BEM atau Lembaga Semi Otonom (LSO) di lingkungan FH UR, atau bahkan perbaikan diri sendiri.
Selain itu, tindakan nyata merupakan sebuah keniscayaan. Jika hanya mendengar dengan benar-benar mendengar, tanpa adanya tindakan solutif, maka efektivitas kinerja BLM akan diragukan dan mahasiswa tidak lagi percaya pada para wakilnya di BLM, karena merasa tidak ada respon sesuai harapan. Namun perlu digarisbawahi pula bahwa tidak semua aspirasi butuh tindakan nyata. Diperlukan proses lainnya untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Oleh karena itu dibutuhkan orang-orang yang multitalent untuk menduduki amanah jabatan sebagai anggota BLM, yang mampu mendengar, mencerna informasi, dan menghasilkan keputusan yang tepat. Tugas yang sangat berat bagi sebuah elemen mahasiswa tertinggi di kampus. Sesuai dengan nature-nya, semakin tinggi kedudukan, semakin besar dan berat tanggungjawab yang dipikulnya. 
Tak lepas dari usaha mandiri BLM untuk memperbaiki dinamika kehidupan kampus, adalah dukungan penuh dari segenap mahasiswa FH UR yang BLM butuhkan. Jika sedemikian keras usaha yang BLM telah lakukan, namun kurang mendapatkan dukungan dari mahasiswa, maka usaha BLM ini bagaikan bertepuk sebelah tangan. Tidak akan menghasilkan apa-apa. Oleh karena itu, saya mengajak kepada kita semua, seluruh elemen mahasiswa, bersama kita membangun kehidupan kemahasiswaan kampus FH UR yang lebih baik! (trk)
HIDUP MAHASISWA !! HIDUP RAKYAT !!
Salam Legislator Muda !







Posted by
Unknown

More

PENGURUS BLM FH UR PERIODE 2013/2014

SUSUNAN KEPENGURUSAN BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
PERIODE 2013-2014



Pelindung                                            : Tuhan Yang Maha Esa                     
Pelindung I                                          : Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau
Drs. Hardi, S.H, M.H, M.M, Ak CPA
Penasehat Dan Penanggungjawab     : Pembantu Dekan III FH UR
Rika Lestari, SH., M.Hum
Penasehat                                            : Pembantu Dekan I FH UR
   Gusliana HB,SH.,M.Hum
Penasehat                                            : Pembantu Dekan II FH UR
Dodi Haryono SHI.,SH.,MH


Ketua                                                  : Samariadi
Wakil Ketua I                                     : Zsa Zsa Bangun Pratama
Wakil Ketua II                                               : Topan Rezki Erlando

Sekretaris                                           : Tri Rahmi Khairunnisa
Wakil Sekretaris I                              : Haliva Muharosa
Wakil Sekretaris II                             : Yuni Aditya Adhani

Bendahara                                          : Yohanna Petresia
Wakil Bendahara                               : Safni Kholidah Hasibuan

  1. Komisi A
Ketua                                       : Ardi Arman danu
Sekretaris                                 : Esther Ailen Tumiur
Anggota                                   : Taufik Hidayat
Triandi Bimankhalid
Vicky Khoila Winarto
  1. Komisi B
Ketua                                       : Tengku Andreas Prayudha
Sekretaris                                 : Zuriyati
Anggota                                   : Yogi Setiadi
  Muhammad Ridho’i
Jumpa M. Simarmata
Fitra Hidayat
  1. Komisi C
Ketua                                       : Zulkifli
Sekretaris                                 : Gendis Wahyu Ningrum
Anggota                                   : Fadhli Razeb Sanjani
Aditya Darwin P.
Arwi Aqif
Ruth Megawati
  1. Komisi D
Ketua                                       : Muhammad Alpian
Sekretaris                                 : Novia Tessa
Anggota                                   : Muhammad khairul
Muhammad Arifin
Rendy Hakim

Posted by
Unknown

More

Hukum itu....

"...hukum yang asal keras bisa saja cuma jadi batu. Hukum yang asal

rumit bisa saja cuma jadi kartu. Batu untuk merepresi. Kartu

memperlicin transaksi."

(Rival G. Ahmad di Legislasi sebagai Kerja Kebudayaan)

Total Tayangan Halaman

BLM FH UR 2013/2014. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 BADAN LEGISLATIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAUTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.