Kunjungan FKIP UR
Hari ini (Sabtu, 23-10-2013) blm fh ur kedatangan tamu dari BLM FKIP UR. Kunjungan ini merupakan program kerja dari komisi IV BLM FKIP UR yang membidangi hubungan masyarakat. kunjungan yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Kegiatan ini diisi dengan saling sharing mengenai eksistensi BLM di dunia kemahasiswaan yang perannya tidak terlihat, tetapi membawa pengaruh besar pada harmonisasi kegiatan mahasiswa. Dari diskusi itu didapatkan berbagai perbedaan hierarki antara BLM FH UR dengan BLM FKIP UR, namun perbedaan itu bukanlah halangan untuk membangun kampus yang lebih baik. Antara kedua lembaga saling belajar, bertukar ilmu guna menjadi lembaga legislatif yang berdayaguna. Disini tampak antusias dari anggota BLM yang saling bertanya dan belajar.
Kunjungan ini ditutup dengan saling bertukar cenderamata dan foto bersama. semoga hubungan ini tetap terjalin erat, tidak hanya sampai disini :')
Thanks buat ketua umum fkip ur, M. Yusuf dkk, semoga kami bisa berkunjung juga ke fkip ur:')
Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independent
KEPUTUSAN KETUA UMUM
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
NOMOR : 006/KEP/BLM FH-UR/XI/2013
Tentang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PEMBENTUKAN TIM INDEPENDENT
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT, Badan
Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Riau, setelah:
Menimbang :
|
1. Bahwa organisasi kemahasiswaan sebagai lembaga tempat mahasiswa berkumpul dan berkreatifitas membutuhkan manajemen yang rapi,
diharapkan mampu menciptakan stabilitas dan sukses dalam menjalankan fungsi
serta perannya.
2.
Bahwa demi mewadahi bakat dan kreativitas mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Riau dibuat aturan tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Tim Independent Fakultas Hukum Universitas Riau.
|
Mengingat :
|
1. Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. PP
No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
3. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan.
4. Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan
Fakultas Hukum Universitas Riau Pasal 19 poin 3 huruf e.
|
Memperhatikan :
|
Pendapat, saran dan kritik anggota Badan
Legislatif Mahasiswa Universitas Riau.
Dengan Persetujuan
Badan Legislatif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Riau
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan :
|
STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE TENTANG PEMBENTUKAN TIM INDEPENDENT.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1) BLM FH UR adalah Badan Legislatif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Riau
2) BEM FH UR adalah Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Riau.
3) SOP adalah Standar Operasional Prosedur dalam
Pembentukan Tim Independen oleh BEM FH UR.
4) Tim Independen adalah tim yang dibentuk oleh BEM FH UR yang
bersifat non dinas dan dibawah koordinasi BEM FH UR yang berfungsi sebagai
pendukung kinerja BEM FH UR dalam melaksanakan tugasnya.
5) Non dinas adalah suatu bidang kerja yang
setingkat dengan dinas dan diluar struktural kelembagaan BEM FH UR.
6) Tim
Independen dibentuk berdasarkan rekomendasi secara tertulis oleh Gubernur
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
7) Laporan Kegiatan adalah penyampaian
pemberitahuan secara tertulis setiap agenda program kerja dengan disertai
Proposal Kegiatan yang dibuat oleh Tim Independen yang disampaikan sebelum
dilaksanakannya kegiatan.
8) Rapat
Koordinasi Kegiatan adalah rapat yang diadakan oleh BEM FH UR dengan Tim
Independen, untuk membahas dan membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai
persoalan apabila dianggap perlu sebelum dilaksanakannya kegiatan Program Kerja.
9) Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan adalah
laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Tim Independen yang disampaikan
setelah berakhirnya setiap agenda program kerja yang dilaksanakan.
BAB II
TUJUAN TIM INDEPENDEN
Pasal 2
1)
Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kreasi mahasiswa.
2) Membantu kinerja BEM FH UR dalam menampung
aspirasi mahasiswa dalam bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan Mahasiswa.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal
3
Tugas dan kewajiban Gubernur Mahasiswa
1) Tugas dan Kewajiban Gubernur Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Riau antara lain:
a. Membentuk, dan Membubarkan Tim Independen;
b. Menerima dan menolak usulan pengajuan Tim
Independen oleh Mahasiswa;
c. Menunjuk 2 (dua) orang penanggungjawab
pembentukkan Tim Independen dengan surat perintah;
d. Melantik Tim Independen dengan pemberitahuan
kepada BLM FH UR dan Penasihat Kelembagaan di lingkungan Fakultas Hukum
Universitas Riau;
e. Menerima dan atau meminta laporan
pertanggungjawaban Tim Independen;
f. Memberikan rekomendasi program kerja tambahan
kepada Tim Independen.
2) Dalam hal mekanisme pembubaran berdasarkan
ayat (1) huruf a diatas diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BEM FH UR yang
tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 4
Tugas dan Kewajiban
BEM FH UR
1) Dalam menjalankan tugasnya BEM FH UR harus
melakukan rapat koordinasi dengan BLM FH UR dalam pembentukan Tim Independen,
terkait hal:
a. Bidang kerja Tim Independen;
b. Anggota Pengurus Tim Independen;
2) BEM FH UR berkewajiban menyampaikan Laporan
Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Tim Independen kepada BLM FH UR.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban
Tim Independen
1) Tugas dan kewajiban Tim Independen adalah :
a. Membuat, dan Melaksanakan Program Kerja yang
telah disusun;
b. Melaksanakan Rekomendasi Gubernur Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Riau yang
tidak bertentangan dengan Peraturan ini;
c. Menyampaikan laporan kegiatan dan Laporan
Pertanggungjawaban kepada BEM FHUR yang kemudian disampaikan kepada BLM FH UR;
d. Dalam menyampaikan laporan
pertanggungjawabannya harus memperhatikan Pedoman Laporan Keuangan Organisasi
Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau;
e. Dalam hal jangka waktu penyampaiaan laporan
kegiatan dan laporan pertanggung jawabannya harus memperhatikan Pedoman Laporan
Kegiatan kelembagaan Fakultas Hukum Universitas Riau.
2) Pimpinan Tim Independen yang selanjutnya
disebut Ketua Tim dipilih dari dan oleh anggota pengurus Tim Independen.
3) Ketua Tim berhak dan berkewajiban melakukan
reshuffle terhadap anggota pengurus Tim Independen apabila dianggap perlu.
BAB IV
TUGAS PENANGGUNGJAWAB
Pasal 6
Tugas Penanggungjawab Pembentukan Tim
Independen adalah:
a. Membuat struktur kepengurusan Tim Independen;
b. Setelah struktur kepengurusan Tim Independen
terbentuk, penanggungjawab melaporkan kepada BEM FH UR untuk dievaluasi.
c. Masa tugas penanggungjawab pembentukan Tim
Independen berakhir setelah dilantiknya Tim Independen.
BAB V
KEDUDUKAN TIM INDEPENDEN
Pasal 7
1) Tim Independen yang dibentuk berada dibawah
naungan BEM FH UR.
2) Kedudukan Tim Independen setingkat dengan Dinas-dinas
lainnya yang berada dalam struktur kepengurusan BEM FH UR.
BAB VI
SUMBER DANA TIM INDEPENDEN
Pasal 8
Sumber
dana Tim Independen berasal dari:
a. Dana Kegiatan Mahasiswa di tingkat
Universitas;
b. Dana BEM FH UR yang telah ditetapkan oleh
Fakultas;
c. Bantuan pihak lain yang halal dan tidak
mengikat.
BAB VII
LARANGAN TIM INDEPENDEN
Pasal 9
Tim Independen dilarang melakukan:
a. Perbuatan yang bertentangan dengan PUOK FH
UR;
b. Perbuatan yang bertentangan dengan
norma-norma yang bersifat umum;
c. Perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMBERIAN SANKSI
Pasal 10
Pemberian sanksi dapat diberikan apabila :
a. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf a
diberikan oleh BLM FH UR;
b. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf b diberikan
oleh BEM FH UR;
c. Pelanggaran terhadap pasal 9 huruf c diberikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
BAB IX
JANGKA WAKTU
Pasal 11
Jangka waktu Masa jabatan kepengurusan Tim
Independen disesuaikan dengan kepengurusan BEM FH UR yang menaunginya.
BAB X
FORCE MAJEURE
Pasal 12
Dalam keadaan darurat Gubernur Mahasiswa
berkewajiban untuk mengambil kebijakan dalam hal
menyelamatkan eksistensi keberadaan Tim Independen dengan pertimbangan BLM FH
UR.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Mekanisme Standar Operasional Prosedur
Pembentukan Tim Independen dapat ditinjau ulang atas dasar usulan Pengurus BLM
FH UR.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-
hal yang belum diatur didalam Standar Operasional Prosedur ini akan diatur
kemudian dalam peraturan sendiri yang tidak bertentangan dengan Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau ini oleh Badan
Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau.
2. Peraturan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya SOP Pembentukan Tim Independent.
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada tanggal : 9 November 2013
Pukul : 18.05 WIB
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS RIAU
KETUA UMUM
SAMARIADI
|
NIM.1009134674
BUTIR REKOMENDASI SIDANG PLENO I BLM FH UR
NOTULENSI SIDANG
PLENO I
Hari/Tanggal : Sabtu, 19 Oktober 2013
Waktu : 13.30 WIB - selesai
Tempat : Ruang N2 Fakultas Hukum Universitas Riau
Pimpinan Sidang I : Aditya Darwin P
Pimpinan Sidang II : Yogi Setiadi
Pimpinan Sidang III : Arwi Aqif
Uraian :
Butir-butir
rekomendasi pada Sidang Pleno I Badan
Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau :
1.
Untuk segera membuat
dan mengesahkan tim independen BEM FH UR.
2.
Untuk
mereshuffle kepengurusan sesuai dengan kebutuhan dari BEM FH UR’
3.
Untuk
melanjutkan butir-butir rekomendasi dari Paripurna yang belum terlaksana.
4.
Membuat
kegiatan yg lebih ekonomis dan memiliki output yang jelas.
5.
Melaksanakan
koordinasi dengan BLM FH UR apabila ada kegiatan yang bersifat pungutan
terhadap mahasiswa.
PIMPINAN SIDANG PLENO I
BADAN LEGISLATIF
MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
PIMPINAN SIDANG I
ADITYA DARWIN P
PIMPINAN SIDANG
II
YOGI SETIADI
PIMPINAN SIDANG
III
ARWI AQIF
BLM (tidak) Ada Kerja ?
Apa yang
akan Anda jawab, jika ada orang yang menanyakan kepada Anda tentang Badan
Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UR? Mungkin Anda menjawab, BLM FH UR adalah
lembaga mahasiswa tertinggi sebagai perwakilan dari seluruh mahasiswa, yang
bertugas mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa
dan LSO serta elemen mahasiswa lainnya. Namun, mungkin ada juga beberapa dari
Anda yang akan menjawab bahwa BLM FH UR adalah elemen mahasiswa yang tidak ada
kerjanya.
Semaraknya kegiatan-kegiatan kampus, seperti kegiatan seni, olahraga,
pengembangan kemampuan, dan lain sebagainya yang ditaja oleh BEM dan LSO
dilingkungan FH UR. Seolah tak terdengar
gaung peran dari BLM FH UR sebagai penyusun regulasi kampus. Bahkan, peran dari BLM FH UR hanya dicap
mencari kesalahan-kesalahan dari BEM dan LSO FH UR. Tentu saja hal ini
merupakan sesuatu yang tidak benar, karena BLM berperan mencari solusi dari
setiap permasalahan organisasi kemahasiswaan bukan kesalahan.
Kehadiran Badan Legislatif Mahasiswa memang seharusnya
menjadi senjata bagi penggiat kampus untuk melahirkan tatanan kegiatan
mahasiswa yang terarah dan berorientasi pada demokrasi seutuhnya. Bercermin
dari sistem pemerintahan negeri ini, dengan trias politica yang
dianut, hendaknya kampus dapat mengadopsi dan memodifikasi sistem tiga lembaga
negara, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Diyakini atau tidak, memang hal tersebutlah yang kerap
terjadi di suatu kampus. Wajah legislatif terpinggirkan karena kerap dituduh
tak memiliki orientasi kerja yang jelas dan nyata. Kreativitas mahasiswa memang
benar-benar dapat ditunjukkan lewat kegiatan dari badan eksekutif mahasiswa.
Tugas badan legislatif yang secara umum mengawasi kinerja badan eksekutif,
masih dianggap terlalu lemah. Selayaknya kesetaraan badan eksekutif dan
legislatif mahasiswa diwujudkan, sehingga keseimbangan kampus dapat
direalisasikan dan menunjang sistem kemahasiswaan yang baik dan menjadi titik
perubahan kedepannya.
Jika
demikian, lantas apa sebenarnya peran BLM dalam dinamika kampus? BLM memiliki
fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dalam ranah mahasiswa. Fungsi
legislasi dijalankan dengan membentuk regulasi yang mengikat lembaga mahasiswa
baik BEM maupun LSO dilingkungan FH UR. Selain itu, BLM juga memiliki fungsi
pengawasan yang dilakukan dengan pembentukan komisi-komisi dalam tubuh BLM guna
mengawasi kinerja dinas-dinas di BEM FH UR. Tak kalah pentingnya adalah fungsi
anggaran, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh alat kelengkapan BLM yang
bersifat tetap, yang dibentuk oleh BLM.
Semua fungsi
tersebut dapat bekerja dengan baik dan efektif bila didukung oleh
informasi-informasi yang berasal dari mahasiswa. Artinya untuk mendapatkan
informasi tersebut, menjadi sebuah keharusan bagi anggota BLM untuk sering
bertukar pikiran dengan mahasiswa konstituennya, mengenai dinamika kampus.
Bertanya tentang apa yang diinginkan oleh mahasiswa, mendengar apa yang
diharapkan mahasiswa, “membaca” isu yang mencuat di lapangan, mengumpulkan
segala bentuk aspirasi yang dicurahkan konstituennya, yang sebenarnya adalah
rekannya sendiri sesama mahasiswa. Terdengar sangat mudah ya? Dalam
kenyataannya hal ini sangat susah dilakukan. Namun saya yakin, meski susah,
Insya Allah bisa dilakukan!
Sangat
penting bagi anggota BLM memiliki kemampuan mendengar sebaik kemampuan
berbicara. Kemampuan mendengar inilah yang menjadi senjata pamungkas bagi
suksesnya BLM menjalankan peran dalam dinamisasi kehidupan kampus. Dengan
kemampuan ini, aspirasi mahasiswa terserap dan kemudian dapat ditindaklanjuti
melalui alat apa saja, bisa melalui rapat, regulasi, teguran kepada BEM atau
Lembaga Semi Otonom (LSO) di lingkungan FH UR, atau bahkan perbaikan diri
sendiri.
Selain itu,
tindakan nyata merupakan sebuah keniscayaan. Jika hanya mendengar dengan
benar-benar mendengar, tanpa adanya tindakan solutif, maka efektivitas kinerja
BLM akan diragukan dan mahasiswa tidak lagi percaya pada para wakilnya di BLM,
karena merasa tidak ada respon sesuai harapan. Namun perlu digarisbawahi pula
bahwa tidak semua aspirasi butuh tindakan nyata. Diperlukan proses lainnya
untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Oleh karena
itu dibutuhkan orang-orang yang multitalent untuk menduduki
amanah jabatan sebagai anggota BLM, yang mampu mendengar, mencerna informasi,
dan menghasilkan keputusan yang tepat. Tugas yang sangat berat bagi sebuah
elemen mahasiswa tertinggi di kampus. Sesuai dengan nature-nya,
semakin tinggi kedudukan, semakin besar dan berat tanggungjawab yang
dipikulnya.
Tak lepas
dari usaha mandiri BLM untuk memperbaiki dinamika kehidupan kampus, adalah
dukungan penuh dari segenap mahasiswa FH UR yang BLM butuhkan. Jika sedemikian
keras usaha yang BLM telah lakukan, namun kurang mendapatkan dukungan dari
mahasiswa, maka usaha BLM ini bagaikan bertepuk sebelah tangan. Tidak akan
menghasilkan apa-apa. Oleh karena itu, saya mengajak kepada kita semua, seluruh
elemen mahasiswa, bersama kita membangun kehidupan kemahasiswaan kampus FH UR
yang lebih baik! (trk)
HIDUP MAHASISWA
!! HIDUP RAKYAT !!
Salam Legislator
Muda !
PENGURUS BLM FH UR PERIODE 2013/2014
SUSUNAN KEPENGURUSAN BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU
PERIODE 2013-2014
Pelindung : Tuhan Yang Maha Esa
Pelindung
I :
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau
Drs. Hardi, S.H, M.H, M.M, Ak CPA
Penasehat
Dan Penanggungjawab : Pembantu
Dekan III FH UR
Rika Lestari, SH., M.Hum
Penasehat : Pembantu
Dekan I FH UR
Gusliana HB,SH.,M.Hum
Penasehat :
Pembantu
Dekan II FH UR
Dodi
Haryono SHI.,SH.,MH
|
Ketua :
Samariadi
Wakil
Ketua I :
Zsa Zsa Bangun
Pratama
Wakil Ketua II :
Topan Rezki
Erlando
Sekretaris : Tri Rahmi Khairunnisa
Wakil Sekretaris I : Haliva Muharosa
Wakil
Sekretaris II :
Yuni Aditya
Adhani
Bendahara : Yohanna Petresia
Wakil
Bendahara :
Safni Kholidah
Hasibuan
- Komisi A
Ketua :
Ardi Arman danu
Sekretaris : Esther Ailen
Tumiur
Anggota : Taufik
Hidayat
Triandi Bimankhalid
Vicky Khoila Winarto
- Komisi B
Ketua : Tengku Andreas Prayudha
Sekretaris : Zuriyati
Anggota : Yogi Setiadi
Muhammad Ridho’i
Jumpa M. Simarmata
Fitra Hidayat
- Komisi C
Ketua :
Zulkifli
Sekretaris : Gendis Wahyu Ningrum
Anggota : Fadhli
Razeb Sanjani
Aditya Darwin P.
Arwi Aqif
Ruth Megawati
- Komisi D
Ketua : Muhammad Alpian
Sekretaris : Novia Tessa
Anggota : Muhammad
khairul
Muhammad Arifin
Rendy Hakim
Hukum itu....
"...hukum yang asal keras bisa saja cuma jadi batu. Hukum yang asal
rumit bisa saja cuma jadi kartu. Batu untuk merepresi. Kartu
memperlicin transaksi."
(Rival G. Ahmad di Legislasi sebagai Kerja Kebudayaan)
Total Tayangan Halaman
BLM FH UR 2013/2014. Diberdayakan oleh Blogger.